PORTAL MIDO BITUNG

Media Informasi Digital yang memuat berbagai informasi dan layanan keimigrasian melalui portal digital yang informatif, praktis, dan ramah pengguna.

Paspor Republik Indonesia

Informasi Layanan Paspor

Temukan berbagai informasi penting terkait layanan paspor dan keimigrasian. Klik pada setiap item untuk melihat detail lengkap.

Dokumen Wajib:

  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (pilih salah satu)

Langkah Pengurusan:

  1. Download & daftar aplikasi M-Paspor terlebih dahulu dan Lakukan pembayaran
  2. Pilih Kantor Imigrasi Bitung dan jadwal
  3. Datang ke kantor membawa dokumen asli
  4. Foto, sidik jari, dan wawancara
⏱ Estimasi selesai: 4 hari kerja setelah pembayaran

Dokumen Wajib:

  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Paspor lama asli

Catatan: Proses sama seperti paspor baru, dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

⏱ Estimasi selesai: 4 hari kerja setelah pembayaran

Dokumen Wajib:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Paspor lama (jika rusak)

Langkah: Datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa perlu daftar M-Paspor untuk dibuatkan BAP.

⚠️ Terdapat denda kehilangan sebesar Rp. 1.000.000 dan denda kerusakan sebesar Rp. 500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Wajib:

  • Bukti penetapan perubahan data (putusan pengadilan,dokumen pedukung, dll.)
  • Dokumen dasar (e-KTP, KK, Akta Lahir)
  • Paspor lama
  • Paspor Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650.000
  • Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950.000
  • Layanan Percepatan (same-day): Tambahan Rp 1.000.000 (Diluar Biaya Pembuatan Paspor)

Pembayaran dilakukan melalui bank, ATM, atau marketplace yang ditunjuk setelah permohonan disetujui.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store
  2. Buat akun menggunakan email aktif dan verifikasi
  3. Pilih jenis permohonan dan lengkapi data diri
  4. Pilih Kantor Imigrasi Bitung dan tanggal kedatangan
  5. Simpan QR Code sebagai bukti pendaftaran
  6. Datang ke kantor sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli
📥 Download M-Paspor

Kantor Imigrasi Bitung melayani permohonan:

  • ITAS – Izin Tinggal Terbatas
  • ITAP – Izin Tinggal Tetap
  • Visa on Arrival / Perpanjangan Visa Kunjungan

Silakan hubungi petugas atau datang langsung ke kantor untuk persyaratan lengkap.

Informasi Resmi Keimigrasian

Akses langsung ke portal dan layanan resmi keimigrasian Indonesia.

Kementrian Imigrasi & Pemasyarakatan Logo Direktorat Jenderal Imigrasi

Ayo unduh aplikasi M-PASPOR sekarang!

Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian secara online. Mudah dan nyaman.

Mockup Aplikasi M-Paspor

Bantuan & Layanan Informasi

Hubungi petugas kami dan pelajari hal-hal penting agar proses layanan keimigrasian berjalan lancar.

⚠️

Perhatian❗

Perhatikan informasi penting berikut agar proses layanan keimigrasian berjalan lancar. Hindari hal-hal yang dapat menyebabkan kendala atau memperlambat proses permohonan Anda.

Informasi Pilihan dari Instagram

Ikuti akun Instagram resmi kami untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian Bitung.

Tutorial Layanan Keimigrasian

Agar masyarakat tidak perlu mencari tutorial satu per satu. Semua tersedia di sini.

💬

INFORMASI TAMBAHAN

Perhatikan informasi penting berikut
Gunakan pakaian yang rapi, sopan dan sesuai ketentuan. Disarankan mengenakan kemeja, blus, batik, atau pakaian formal lainnya dengan warna selain putih polos, karena foto paspor menggunakan latar belakang putih. Pastikan rambut tertata rapi dan tidak menutupi wajah.

Hindari pakaian yang terlalu santai seperti kaos oblong, celana pendek, sandal, serta aksesori yang berlebihan.
Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap, masih berlaku, dan dalam kondisi baik. Periksa kembali agar data pada KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, atau dokumen lainnya sesuai satu sama lain, terutama nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta data penting lainnya.

Perbedaan data sekecil apa pun dapat menghambat proses verifikasi dan menyebabkan permohonan paspor tertunda.
Pastikan seluruh data yang diinput di aplikasi M-Paspor sudah benar. Jika Anda pernah memiliki paspor sebelumnya, pilih opsi "Sudah Pernah Memiliki Paspor", meskipun masa berlaku paspor lama telah habis.

Kesalahan dalam memilih jenis permohonan dapat menyebabkan pengajuan ditolak oleh sistem.
Setelah memperoleh kode billing dari aplikasi M-Paspor, pembayaran harus dilakukan paling lambat 2 jam sejak kode diterbitkan.

Jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, kode billing akan kedaluwarsa dan permohonan otomatis dibatalkan.
Pastikan Anda hadir pada tanggal dan jam yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor. Keterlambatan atau ketidakhadiran dapat menyebabkan Anda tidak dapat dilayani dan perlu melakukan pendaftaran ulang.
Petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan singkat terkait tujuan pembuatan paspor dan data pribadi. Jawablah dengan jujur, jelas, dan sesuai dokumen yang Anda miliki. Tetap tenang agar proses wawancara berjalan lancar.
Anak usia di bawah 5 tahun dan lansia di atas 60 tahun dapat memanfaatkan layanan prioritas. Pemohon dalam kategori ini tidak wajib mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan dapat langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan asli.

Disarankan untuk datang pada pagi hari agar memperoleh kuota layanan prioritas.