Media Informasi Digital yang memuat berbagai informasi dan layanan keimigrasian melalui portal digital yang informatif, praktis, dan ramah pengguna.
Temukan berbagai informasi penting terkait layanan paspor dan keimigrasian. Klik pada setiap item untuk melihat detail lengkap.
Dokumen Wajib:
Langkah Pengurusan:
Dokumen Wajib:
Catatan: Proses sama seperti paspor baru, dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Dokumen Wajib:
Langkah: Datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa perlu daftar M-Paspor untuk dibuatkan BAP.
⚠️ Terdapat denda kehilangan sebesar Rp. 1.000.000 dan denda kerusakan sebesar Rp. 500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Wajib:
Pembayaran dilakukan melalui bank, ATM, atau marketplace yang ditunjuk setelah permohonan disetujui.
Kantor Imigrasi Bitung melayani permohonan:
Silakan hubungi petugas atau datang langsung ke kantor untuk persyaratan lengkap.
Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian secara online. Mudah dan nyaman.
Hubungi petugas kami dan pelajari hal-hal penting agar proses layanan keimigrasian berjalan lancar.
Hubungi petugas kami langsung melalui WhatsApp untuk memperoleh informasi seputar layanan keimigrasian, persyaratan dokumen, prosedur permohonan, serta bantuan terkait pertanyaan atau kendala yang Anda alami.
💬 Hubungi Petugas via WhatsAppPerhatikan informasi penting berikut agar proses layanan keimigrasian berjalan lancar. Hindari hal-hal yang dapat menyebabkan kendala atau memperlambat proses permohonan Anda.
Ikuti akun Instagram resmi kami untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian Bitung.
Agar masyarakat tidak perlu mencari tutorial satu per satu. Semua tersedia di sini.